Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada penghasilan dari pekerjaan yang halal. Wajib dikeluarkan jika penghasilan mencapai nisab (batas minimal), biasanya setara dengan 85 gram emas. Kadar zakatnya adalah 2,5% dari penghasilan, baik bruto (kotor) atau neto (bersih).
Pengisian Donasi | |
---|---|
|
|
Pilih Metode Pembayaran |